Syarat dan Ketentuan Layanan
Updated on 12 Maret 2021
Declaration
Dengan melakukan order, menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim melalui PT. Melayani Nusantara (PT. Melanu), maka pemohon dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat Standar Pengiriman PT. Melanu sebagaimana dimaksud di bawah ini (selanjutnya disebut SSP):
PT. Melanu adalah suatu perusahaan teknologi yang salah satu kegiatannya adalah menghubungkan konsumen dengan Kurir.
Pemilik adalah orang yang memiliki dokumen dan/atau barang.
Pemohon adalah Pemilik yang menyetujui proses pengiriman melalui PT. Melanu dengan menguasakan permohonannya ke PT. Melanu pada institusi pemerintahan berkait.
Kurir, jasa pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang, yang merupakan mitra atau afiliasi PT Melanu, yang bertanggung jawab terhadap sampainya dokumen dan/atau barang di lokasi yang dituju.
Institusi Pemerintah adalah institusi terkait yang berwenang mengeluarkan barang dan/atau dokumen
Penerima adalah pihak yang menerima Kiriman dari Pemohon maupun Penerima.
Syarat Standar Pengiriman atau “SSP” adalah syarat standar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian antara PT Melanu dengan Pengirim.
Pemohon wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengangkutan. Apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.
Pemohon wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
PT Melanu tidak akan memberikan ganti rugi kepada pengirim akibat dari kejadian atau hal-hal yang diluar kemampuan kontrol PT Melanu atau kerusakan akibat bencana alam (Force Majeure)
Apabila tidak ada keluhan dari penerima pada saat barang kiriman diserahkan, maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Pengaduan/klaim atas kehilangan atau kerusakan harus diajukan pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang terkait.
Selain perjanjian atau syarat dan ketentuan yang tertulis pada resi ini, PT Melanu tidak dapat dituntut dan dibebani dengan perjanjian atau dasar hukum lainnya kecuali dengan perjanjian tertulis yang disetujui oleh penanggung jawab PT Melanu yang berwenang.
Saat menyerahkan barang kepada Penerima, maka Penerima dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertera pada resi ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan PT Melanu dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
Telphone
WA: +6282329615567
WA : +6283110859833
WA : +6285174124668
Alamat :
Tegal Senggotan No. 102, RT. 4, Dusun V, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
PT MELAYANI CAKRAWALA NUSANTARA © 2023 | Kirim dokumen | Semua jadi mudah!